|

Mempercepat Penggunaan Kendaraan Listrik di Pemerintah

\"\"

JAKARTA – sssumampouw.maspolin.id/|| Presiden Joko Widodo menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022, Selasa (13/9), terkait penggunaan kendaraan listrik di lingkungan pemerintah, baik pusat maupun daerah. Berbagai upaya pun dilakukan guna mempercepat penggunaan kendaraan dinas bermotor listrik.